Ketika Wacana Lembaga Perbukuan Diperdebatkan

Bambangtrim.com | Saat mulai aktif sebagai tim pendamping ahli untuk RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) di DPR dan juga Pemerintah, saya merasakan suasana batin (memang agak lebay) terkait wacana pembentukan Dewan Perbukuan. Dewan serupa pernah ada dengan nama Dewan Buku Nasional yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 110 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie.

Namun, DBN yang diketuai Presiden dan wakilnya adalah Mendikbud itu dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden SBY tahun 2014. DBN dianggap salah satu badan yang tidak efektif dan fungsinya tidak jelas. Menurut sumber dari Kemenpan RB, pembubaran DBN bahkan sempat dikaji oleh enam perguruan tinggi.

Lalu, kini DPR bersikukuh mengadakan kembali lembaga perbukuan dengan nama Dewan Perbukuan. Di sisi lain, pihak Pemerintah dengan alasan bahwa dewan serupa telah dibubarkan, berkeberatan dengan wacana tersebut.

Jika tidak ada lembaga yang menjalankan sistem dan strategi perbukuan, lalu siapa yang melakukannya berdasarkan UU? Membuat simulasi terhadap hal ini tidaklah mudah.

Suasana batin itu yang kemudian mendorong dilakukannya diskusi dan kajian lebih mendalam dengan melibatkan banyak pihak dari DPR maupun Pemerintah. Hal yang menggembirakan bahwa ada satu kesamaan pandangan akhirnya bahwa diperlukan satu lembaga perbukuan untuk memastikan berjalannya UU Sisbuk. Lembaga itu tidak harus bernama dewan atau berbentuk dewan, tetapi dapat merupakan penguatan dan peningkatan status lembaga yang sudah ada.

Ketua Panja RUU Sisbuk, Komisi X DPR-RI, Sutan Adil, bahkan sudah mengemukakan rencana ini seperti dikutip Antaranews.com.

“Kita usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi oleh eselon 1, karena bagian pengawasan buku (Puskurbuk) yang ada di Kemendikbud sekarang ‘dipegang’ eselon 3 sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung,” kata Ketua Panja RUU Sistem Perbukuan DPR RI Sutan Adil Hendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/10).

Wajar kemudian muncul berbagai respons. Loh, kok Puskurbuk? Memangnya lembaga ini juga mau mengurusi kurikulum yang menjadi domain Kemdikbud? Memang kita tidak dapat melihatnya sepotong-sepotong. Saya sendiri mengikuti dinamika RUU ini sejak tahun 2012 ketika dilibatkan oleh Ikapi Pusat untuk meninjau draf RUU Sisbuk. Ikapi bahkan melalui ketuanya menganggap kehadiran Dewan Perbukuan atau lembaga perbukuan sangat penting.

Ikapi yang anggotanya terdiri atas beragam penerbit memang memerlukan satu lembaga pemerintah sebagai mitra yang tepat dan pasti untuk bersama membangun industri perbukuan nasional. Hal tersebut tidak dapat dilakukan misalnya melalui Puskurbuk yang terbatas pada buku pendidikan ataupun Bekraf yang mengurusi begitu banyak industri kreatif.

Namun, dari sisi kekhawatiran dan ketakutan munculnya rezim yang kembali “mengatur-ngatur” buku atau publikasi, pembentukan lembaga ini dikritik kalau tidak mau disebut ditentang. Lembaga ini dikhawatirkan menjadi luas kewenangannya untuk menarik buku dari peredaran, menutup penerbit, ataupun menyemprit penulis dan penerbit.

Jika saya ditanya pandangan tentang hal ini, saya lebih melihat pada kondisi memprihatinkan saat ini. Semakin industri buku itu tidak diatur, semakin banyak malapraktik perbukuan yang terjadi. Saat ini, penerbit baru yang tidak memiliki jaringan pemasaran harus mengeluarkan diskon sampai 55% agar bukunya dapat masuk ke toko buku dan kanal penjualan lainnya.

Toko-toko buku juga sudah banyak yang tutup. Imbalan kepada para penulis dalam bentuk royalti dan honor semakin menurun. Dorongan orang untuk menciptakan karya buku yang berkualitas juga semakin menurun. Pembajak buku masih merajalela.

Belum lagi tidak adanya pembinaan yang serius dan strategis terhadap para pelaku perbukuan. Buku-buku banyak yang terbit asal terbit. Penghargaan terhadap pelaku perbukuan sangatlah minim kalau tidak mau disebut tidak ada. Plagiator juga merasa biasa-biasa saja.

Pelik dan banyak masalah sehingga perlu diatur oleh sebuah lembaga pengatur. Jika dibiarkan seperti saat ini, ya bersiap juga kita untuk tetap terpuruk dalam soal keliterasian. Artinya, pembangunan industri perbukuan benar-benar diserahkan pada mekanisme pasar dan seleksi alam.

Namun, saya kira Pemerintah, bahkan wakil rakyat di DPR tidak akan mau seperti itu. Contohnya, setiap ada kasus buku yang muncul ke permukaan, baru semua orang ribut, lalu kasus itu pun berlalu bersama angin. Di sisi lain, kita tetap menjadi bangsa pembaca buku dan pembuat buku yang terpuruk meski pernah diganjar sebagai tamu kehormatan pameran buku tertua dan terbesar di dunia, Frankfurt Book Fair.

[button color=”” size=”” type=”outlined” target=”” link=””]Sejarah Lembaga Perbukuan[/button]

Perlu diulas sedikit tentang sejarah lembaga perbukuan yang pernah ada di Indonesia. Pemerintah Orba telah menaruh perhatian terhadap persoalan buku. Melalui Keppres No 5 Tahun 1978, Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional (BPPBN) yang bertugas melakukan berbagai kajian dan merumuskan konsep-konsep kebijakan di bidang perbukuan nasional.

Badan ini pulalah yang melakukan kajian perbukuan secara nasional dan mengidentifikasi perlunya Undang-Undang untuk mengatur perbukuan secara nasional. Tahun 1997, BPPBN menyusun draf awal UU tentang perbukuan nasional, tetapi tidak ditindaklanjuti sampai Badan ini dibubarkan. BPPBN dirasakan kurang fungsional dalam mengatasi berbagai masalah serta lebih berfokus pada kajian-kajian dan rekomendasi kebijakan serta tidak melakukan kegiatan operasional.

Jadi, pemikiran tentang UU Perbukuan sudah ada sejak akhir tahun 1970-an dan direalisasikan pada tahun 1997. Pembentukan lembaga perbukuan ini sendiri sebenarnya sangat telat dibandingkan negara ASEAN lainnya yang telah membentuk sejak tahun 1968 setelah adanya imbauan dari Unesco.

Pada tahun 1987 pemerintah melalui Keppres No. 4 Tahun 1987 membentuk Pusat Perbukuan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi dari Pusat Perbukuan ini adalah untuk mengembangkan buku-buku pendidikan, mendorong industri perbukuan dan melanjutkan upaya membuat Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan.

Namun, sebelum UU tersebut berhasil disusun, Pusat Perbukuan tersebut disatukan menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) dengan dipimpin oleh Eselon 3. Puskurbuk kemudian lebih banyak melaksanakan penilaian buku-buku pendidikan yang layak masuk ke sekolah ataupun perpustakaan sekolah sehingga lingkup kerjanya memang makin terbatas.

Sebelumnya pada tahun 1995, dilaksanakan Kongres Perbukuan Nasional I yang dipelopori oleh Pusbuk. Di dalam kongres inilah muncul rekomendasi pembentuk Dewan Buku Nasional. Rekomendasi itu diperkuat oleh Ikapi melalui Musyawarah Kerja Nasional Ikapi tahun 1998. Presiden Habibie merespons positif hal ini dengan membentuk Dewan Buku Nasional (DBN) melalui Keppres No. 110 Tahun 1999 sehingga Keppres tentang BPPBN dinyatakan tidak berlaku.

Jadi, tiga lembaga perbukuan yang pernah ada di Indonesia dibentuk dengan Keppres. Adapun yang masih hidup hingga kini hanya Pusbuk yang formatnya sudah disatukan dengan Puskur.

Sejak Indonesia ditunjuk menjadi tamu kehormatan di Frankfurt Book Fair 2015 maka dibentuk pula Komite Buku Nasional di bawah Sekretaris Kemendikbud. Sampai kini keberadaan Komite Buku Nasional dipertahankan untuk meneruskan program promosi buku-buku Indonesia di kancah internasional, termasuk mendorong para penulis Indonesia mengglobal. Program Komite Buku Nasional yang tampak tahun 2016 adalah Residensi Penulis yaitu semacam program hibah riset penulisan di luar negeri kepada para penulis.

[button color=”” size=”” type=”outlined” target=”” link=””]Pemikiran DPR[/button]

Ada dasar pemikiran DPR mengapa di dalam RUU Sisbuk harus diamanatkan pembentukan lembaga perbukuan. Dalam hal ini saya coba menyimpulkan hal-hal berikut dari pemikiran di Komisi X DPR.

  • DBN yang sudah dibubarkan pemerintah memang bukan lembaga ideal untuk mengurusi persoalan perbukuan karena dipimpin Presiden langsung dan memiliki anggota para menteri sehingga efektivitas kerjanya dipertanyakan. Sementara itu, anggarannya diambil dari Kemendikbud.
  • UU Sisbuk tidak akan bermanfaat banyak jika tidak ada satu lembaga yang berkonsentrasi terhadap pelaksanaan regulasi di bidang perbukuan yaitu yang melaksanakan sistem perbukuan.
  • Negara-negara lain termasuk negara maju juga memiliki badan atau lembaga pengembangan perbukuan sebagai strategi penguatan budaya bangsanya.
  • Lembaga perbukuan yang dibentuk harus berperan lintas kementerian karena untuk mengatur bukan hanya buku pendidikan, melainkan juga buku agama, buku perguruan tinggi, dan buku umum. Lembaga ini bahkan diusulkan langsung di bawah Presiden dan para pimpinannya dipilih oleh DPR melalui fit and proper test.
  • Persoalan perbukuan harus dipandang sebagai persoalan budaya luhur sehingga perlu dikawal mengingat peringkat keliterasian Indonesia sangat terpuruk dibandingkan negara-negara lain di dunia, bahkan pada level ASEAN. Dengan demikian, Pemerintah dalam hal ini Presiden harus dibantu oleh suatu lembaga yang berfungsi memajukan dunia perbukuan Indonesia, terutama secara umum daya literasi bangsa.
  • Perkembangan teknologi telah mengubah bentuk buku dengan unsur utama adalah konten. Lahirnya Generasi Z yang ditengarai semakin menjauh dari buku harus menjadi fenomena yang diwaspadai sehingga sebuah lembaga perbukuan diperlukan untuk menghasilkan strategi-strategi penguatan minat membaca buku dan menulis buku pada generasi muda dengan memperhatikan juga aspek kemajuan teknologi informasi dan teknologi digital. Selain itu, banyak sekali buku hasil karya masyarakat Indonesia terdahulu yang perlu diselamatkan sebagai bagian strategi penguatan akar budaya untuk melawan hegemoni asing yang masuk ke Indonesia.

Pendeknya, Indonesia harus meniru apa yang dilakukan negara-negara lain terkait pembangunan perbukuan. Tidaklah ada salahnya mendirikan lembaga perbukuan dengan maksud mengatur yang sekarang tampak tidak beraturan. Pembangunan perbukuan tidak dapat dibiarkan berkembang secara lateral alias tanpa pola dengan alasan kebebasan berekspresi.

Dunia pers atau jurnalistik yang juga sudah lebih bebas sejak Reformasi tetap dikawal oleh Dewan Pers. Adapun dunia buku yang melibatkan beberapa komponen, seperti penulis, penerbit, pekerja perbukuan, toko buku, distributor, dan pencetak jelas harus dikawal polanya sehingga tidak merugikan salah satu pihak dalam konteks industri perbukuan.

[button color=”” size=”” type=”outlined” target=”” link=””]Mengkritik Dewan Perbukuan[/button]

Saat menulis artikel ini, saya baru membaca informasi di Detik.com berjudul “Rencana Pembentukan Dewan Buku Nasional Dikritik”. Disebutkan bahwa dalam sarasehan literasi (pada acara Festival Literasi Indonesia) bersama pegiat-pegiat lainnya, Kang Maman memprotes rezim narasi tunggal dan rencana pembentukan Dewan Perbukuan Nasional oleh Komisi X DPR. Menurutnya, para pemegang kekuasaan lupa membaca tentang kearifan kebudayaan yang ada di masyarakat.

“Dewan Perbukuan itu bukan mengatur buku mana yang layak dan buku mana yang tidak layak. Yang katanya ada eksekutor, tapi justru menurut saya gerakan yang harus dilawan adalah bukan gerakan proyek yang seperti tahun lalu ratusan buku berbondong-bondong diterjemahin karena jadi tamu kehormatan. Tapi tahun ini ada berapa buku yang dialihbahasakan,” kritik Maman (seperti dikutip Detik.com).

Kritik tersebut sah-sah saja terkait kekhawatiran akan “narasi tunggal” yaitu munculnya semangat untuk mengatur dan menjadikan Dewan Perbukuan sebagai satu-satunya sumber kebenaran. Untuk hal ini saya menyampaikan catatan terbaru bahwa Panja RUU Sisbuk, Komisi X DPR-RI, dalam proses penyamaan persepsi dengan Pemerintah bersepakat bahwa diperlukan satu lembaga perbukuan yang menjalankan sistem perbukuan.

Kedua, salah satu langkah yang memungkinkan adalah menaikkan status Pusat Perbukuan yang dibentuk berdasarkan Keppres menjadi setingkat eselon 1 dengan kewenangan yang lebih luas dan lintas kementerian seperti disampaikan Ketua Panja RUU Sisbuk, Bapak Sutan Adil. Bentuk lembaganya kira-kira seperti Perpusnas RI, LAN, ataupun badan lainnya yang saat ini sedang dikaji oleh tim ahli. Adapun Puskur tetap berada di Kemdikbud, di bawah Balitbang.

Artinya, kedua belah pihak (DPR dan Pemerintah) memiliki pandangan bahwa diperlukan suatu lembaga yang memastikan sistem perbukuan berjalan sebagaimana diamanatkan UU. Lembaga akan menghadirkan Negara dalam persoalan perbukuan yang pelik saat ini, terutama dalam hal buku pendidikan.

Kekhawatiran “narasi tunggal” memang tidak perlu ada jika saja lembaga ini justru mendorong penciptaan karya buku secara besar-besaran dengan asas kualitas dan asas tanggung jawab–salah satunya dengan tujuan penguatan akar budaya melalui literasi. Soal pelanggaran hukum terkait penyebaran paham atau konten berbahaya dan tidak patut, sudah ada UU lain yang mengaturnya jika dihubungkan dengan pengawasan seperti UU Hak Cipta dan UU ITE.

Walaupun demikian, kritik seorang Kang Maman patut pula menjadi masukan karena draf RUU Sisbuk sendiri masih dalam pembahasan DIM per DIM (daftar isian masalah). Industri buku memang perlu diatur, tetapi proses kreatif penciptaan sebuah buku juga perlu dilindungi dan disikapi dengan bijak. Kita tunggu saja apa jadinya format lembaga perbukuan tersebut dan juga konten RUU yang ditargetkan selesai tahun ini.[]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *